KANALNEWS.co, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Febri Diansyah enggan merinci materi pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora ) Imam Nahrawi pada Kamis (24/1) yang diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi soal suap penyaluran bantuan dari pemerintah lewat Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 .

“Pemeriksaan menyangkut barang bukti yang disita KPK sebelumnya. Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu. Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan,” katanya pada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Pada kasus ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu sebagai pemberi suap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH ) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA ). Kemudian sebagai penerima suap adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL ) , Adhi Purnomo (AP ) Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora dan Eko Triyanto (ET ) staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Mulyana , Adhi Purnomo dan Eko Triyanto memperoleh pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI menyangkut hibah pemerintah kapada KONI lewat Kemenpora. Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Rizky Suryarandika.

Imam Nahrawi usai diperiksa selama lima jam menjelaskan dirinya diberi pertanyaan seputar mekanisme masuknya proposal dana hibah dan posisi. “Yang pasti saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Tentu saya menjelaskan semuanya, bagaimana mekanismenya dan mekanisme itu harus mengikuti peraturan, Undang-undang dan mekanisme yang berlaku disetiap Kelembagaan Pemerintah,” kata Imam, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

Ia juga mengatakan kepada KPK, pengajuan surat-surat tersebut  sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku dan pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau bagian tata usaha. “Tentu itu melewati proses pengolahan yang begitu mendalam dan diversifikasi dan seterusnya,” katanya lebih lanjut.

Imam terkait proposal yang masuk,  semuanya sudah berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing menurut peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan, untuk menangani proposal menurut Undang-undang sudah ada tugas yang jelas. Dalam Undang-undang ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggatan, dan juga harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran dan penerima batuan dan soal masuknya proposal dan pengurusannya sudah dilakukan oleh unit teknis.

“Tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, banyak tugas-tugas lain. Makanya itu ada yang namanya Sekretaris, tugas kementrian ada juga deputi, asdep,” tegasnya. (WAN)