KANALNEWS.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta DPR RI untuk merivisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 terkait durasi kampanye.

“Contohnya kampanye delapan bulan tuh buat apa, cukup sebulan kok. Tapi delapan bulan itu amanat Undang-Undang tahapannya, sehingga harus diubah Undang-undangnya,” ujar Tjahjo di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).

Selama ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum dijamin kesehatannya. Tjahjo menuturkan, jaminan melalui asuransi kesehatan untuk KPPS akan tercantum dalam Undang-Undang. Kemudian pemisahan waktu penyelenggaraan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dalam pemilu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak mengisyaratkan bahwa pemilu serentak harus dilakukan dalam hari dan jam yang sama.

“Mungkin tahunnya sama mungkin bisa beda bulan, atau mungkin bisa beda hari,” kata Tjahjo lebih lanjut.

Mendagri mengatakan berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, selama delapan bulan kampanye pileg dan pilpres, semua pihak lebih fokus ke pilpres. Sehingga, kata Tjahjo, tak terdengar ada adu program di antara calon legislatif.

“Makanya itu masukan semua partai, masukan semua anggota DPR, masyarakat juga minta antara pileg dan pilpres kembali untuk tidak dilakukan serentak, itu saja,” jelasnya.

DPR harus segera merevisi UU Pemilu untuk mengantisipasi jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tjahjo, revisi UU juga diusulkan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Namun, Tjahjo tak menegaskan revisi UU Pilkada akan rampung sebelum pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan 270 provinsi dan kabupaten/kota.

“Hal itu tergantung anggota DPR periode 2019-2022. Yang penting sudah kami usulkan sama-sama, dengan KPU juga bahwa juga kita evaluasi suksesnya pilpres dan pileg kemarin dan pilkada masih ada hal-hal,” tutur dia.

Sebelumnya, Komisi II mengundang Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Masing-masing menyampaikan beberapa usulan yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif. (ANT)