Foto Ahmad mudabir, SH Advokad, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH) Bintang Indonesia.

Kanalnews.com, Surabaya – Legalitas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur tidak sah. Karena masa jabatan komisioner habis masa berlaku hingga 2016-2019. Sesuai ketentuan masa berlaku jabatan 3 tahun, jelas-jelas dilanggar.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bintang Indonesia, meragukan legalitas kelembagaan tersebut.

Ahmad Mudabir, SH advokad asal LKBH menegakan, aturan KPID No1/2014 pasal 27, ayat )1) menjelaskan, masa jabatan komisiner selama 3 tahun. “Nyatanya hingga saat ini tidak ada rekrutmen komisiner. Ini jelas berimplikasi pada nasib KPID secara kelembagaan,” tegas Ahmad Mudabir.

Jabir menambahkan KPID mempunyai fungsi sekaligus tanggung jawab yang sangat berat untuk menjalankan Pasal 3 Undang – Undang Penyiaran, yang mempunyai tujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Mantan Sekretaris Umum PMII cabang  Surabaya ini, juga meminta kepada Komisi A DPRD Provisi Jawa Timur, agar segera membentuk Time Penyeleksi (Timsel). Sesuai dengan amanah Undang – Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan KPI No 1 tahun 2014 Pasal 19 ayat (1) yang mengatur tentang Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Daerah dilakukan oleh DPRD Provinsi.

Mengingat masa jabatan Komisioner KPID Jatim sudah habis, dalam waktu dekat ini dia juga akan datang ke komisi A DPRD Jawa timur untuk menanyakan keberadaan lembaga ini ” kita akan berkirim surat atau mungkin juga langsung mendatanginya” tegas nya. (jab/aan)