Advokat Meutia : Revisi UU Cipta Kerja Agar Pro Pekerja

Jakarta-Kanalnews.co-UU Cipta Kerja telah di sahkan. Pro Kontra mewarnai kelahiran UU Ini. Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Ekonomi menyampaikan UU ini akan bermanfaat untuk pemulihan ekonomi. Di lain pihak para pekerja merasa UU ini merugikan mereka.

Menanggapi Hal ini Advokat Syarifah Meutia menyampaikan pandanganya. “UU Cipta Kerja dalam tujuanya memiliki tujuan baik, namun pada implementasinya memiliki celah besar yang memberikan kekuasan tinggi Pengusaha terhadap Pekerja, posisi buruh jadi sulit.” Ujarnya.

Perempuan yang biasa disapa Mutia ini mengingatkan agar Pemerintah mengkaji ulang UU ini. “Kita berharap investasi banyak, namun tidak harus mengorbankan pekerja. Kondusifitas Nasional jadi kurang baik, terbukti dengan gelombang demo dimana – mana. Seharusnya UU tidak disahkan di masa Pandemi seperti ini! ” Serunya.

Menanggapi apa saja yang menjadi kontroversi dalam UU tersebut, ia mengupas lebih lanjut. “Tidak adanya UMK menyebabkan hanya UMP jadi satu2nya standar gaji. Selanjutnya di Ayat 5 berisi Cuti2 Panjang yang dihilangkan aturanya. Diserahkan kepada kesepakatan kerja membuat Perusahaan berpotensi bisa suka2.” Tegasnya.

“Pasal 61 menyebutkan Durasi Kontrak kerja bergantung pada pengusaha, Karyawan Kontrak bisa saja jadi kontrak selamanya, kalau perusahaan tidak punya itikad baik. Tenaga Kerja Asing juga dipermudah bekerja, izin2nya dibuat lebih sedikit, tidak ada perlindungan persaingan kerja bagi pekerja pribumi kita.” Ungkap ibu 2 anak ini.

Ia menyampaikan dalam sedemikian banyaknya pasal yang ada pada UU tersebut, perlu dilaksanakan audiensi bersama Pemerintah dan Perwakilan Seluruh Organisasi2 Serikat Kerja Nasional. “Itikad baik ini akan dapat mendinginkan suasana dan mengembalikan buruh dari jalan kembali ke tempat kerjanya.” Yakin Mutia.

Ia menganjurkan bila tidak tercapai kesamaan pandangan, Presiden Jokowi sebaiknya mengeluarkan Perpu untuk UU CK ini.

“Bila ingin Pemerintahan berjalan tanpa gelombang, maka langkah terbaik adalah Perpu. Perpu bisa menjadi pahlawan penyelamat untuk semua,” terangnya.

Terakhir Advokat yg juga pengusaha ini mengutip teori OST JUBEDIL Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH, M.Si .

“Saya juga pengusaha yg harusnya senang dengan UU ini, tapi nasib rakyat pekerja lebih utama. Mari kita berjuang untuk rakyat, dengan memandang UU ini secara Objektif-Sistematis-Toleran , Jujur, Benar dan Adil,” tandasnya.