Kanalnews.co, Gresik – Tidak terima di PHK sepihak, membuat karyawan memblokade pabrik aice PT Bing Xueren Internasional di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kamis (11/6/2020). Mereka menggelar aksi protes sejak 8 Juni kemarin.

Ketua FNPBI Gresik, Fahrudin menjelaskan
mogok kerja menjadi pilihan karena kesewenang-wenangan managemen perusahaan. Karena perlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tanpa pesangon.

“Kami serikat pekerja FNPBI ( Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia ) Gresik melakukan pendampingan. Mediasi yang seharusnya dijadwalkan Kamis, (11/6/2020) tertunda. Pemilik distributor ice cream Aice mangkir dari panggilan disnaker,” ujar Fahrudin.

Fahrudin menjelaskan kemungkinan terburuk jika nanti tidak ada titik temu dalam mediasim ” Kami siap mengangkat kasus ini kepada bapak Bupati Gresik, dan mengaduan pada DPRD Gresik, bila tidak ada titik temu dari mediasi, ” ujarnya.

Perusahaan beralaan bangkrut, dan peralihan kepemilikan. Keputusan PHK sepihak tersebut disampaikan secara lisan tanpa disertai kejelasan pesangon dan hak karyawan sebagaimana diatur undang-undang ketenagakerjaan.

Terpisah Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin menegaskan pihaknya menjadi fasilitator pihak pekerja dan pemilik distributor mediasi agar mendapatkan titik temu.

“Disnaker hanya menjadi sebagai fasilitator sesuai SOP yang ada, untuk melakukan mediasi, tetapi pemilik distributor tidak hadir memenuhi undangan. Karena masih berada di China, ” terang Ninik Asrukin.