KANALNEWS.co, Jakarta – Kepala Dinas Perhunungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah dengan tegas mengatakan taksi Uber belum memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, bekerjasama dengan rental resmi, kendaraan harus di uji KIR, membayar pajak, serta persyaratan lainnya.

“Syarat-syarat itu telah disampaikan sejak tiga-empat bulan lalu. Tapi, hingga kini, pihak Uber tidak mau mengurusnya. Kami akan segera bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri. Kalau Grab sudah mengurusnya,” ujar Andri di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Pihak Uber sendiri dalam rilisnya menyatakan  bahwa “Gubernur DKI mengakui legalitas Uber secara penuh” seusai diundang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada Rapat Pimpinan (Rapim) Senin (10/12) lalu.

“Saya tegaskan, Uber sampai hari ini, masil ilegal,” tegas Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Ahok sapaan akrab Basuki menegaskan pihak Uber yang mengklaim telah mendapatkan legalitas adalah informasi yang tidak benar.

“Dia mengklaim. Coba saja, kalau dia beroperasi kita tangkap. Saya sudah bilang, jangan kurang ngajar begitu. Tangkapin saja kalau kurang ngajar gitu,” ucapnya.

Pihak Uber yang membuat petisi ditujukan kepada Ahok dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berjudul “Support Uber Indonesia”, Ahok tidak bergeming.

Menurutnya, Uber tetap harus mengikuti peraturan yang ada. “Di negara ini, enggak pakai petisi. Aturan ya aturan,” kata Ahok. (Setiawan)