KANALNEWS.co, Jakarta – Surat kabar Al-Hayat dalam beritanya menyatakan perusahaan asuransi proyek perluasan Masjidil Haram harus membayar diyat sebesar 300 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 1,152 miliar kepada ahli waris setiap korban yang meninggal akibat jatuhnya crane, Jumat (11/9) lalu.

Perusahaan asuransi harus bertanggung jawab untuk mengompensasi kerusakan material, cedera manusia dan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan crane.

“Total kompensasi diyat diperkirakan 32 juta riyal Saudi dengan rata-rata 300 ribu riyal untuk setiap korban meninggal,” ujar seorang ahli asuransi seperti dikutip dari laman Saudi Gazette, Selasa (15/9/2015).

Walau kecelakaan kemungkinan disebabkan karena bencana alam, namun insiden itu harus diproses secara hukum. Sebab, perusahaan asuransi pada sektor publik menyadari resiko bencana alam.

Ia menjelaskan, sebenarnya asuransi kesehatan untuk semua pengunjung Arab Saudi mencapai maksimal 100 ribu riyal per orang. Namun, dalam kasus darurat dan bencana alam tidak ada batasan nominal.

Ahli asuransi Adham Jad mengatakan, perusahaan asuransi proyek perluasan perlu mengompensasi kerusakan yang disebabkan untuk semua jenis peralatan. Perusahaan asuransi juga bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan korban luka.

Ahli Asuransi dan Ekonomi King Abdulazis, Prof Abdulilah Al-Saati mengatakan, semua perusahaan asuransi menyadari risiko bencana alam.  “Namun, perusahaan asuransi proyek konstruksi harus menanggung semua biaya kerusakan material dan kematian,’’ ujarnya. (Herwan)